Sejarah
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan wadah berkumpulnya para pustakawan dan pemerhati perpustakaan dalam mengembangkan perpustakaan di Indonesia. IPI didirikan di Ciawi, Bogor, pada tanggal 7 Juli 1973.
Dalam perjalanannya, peran pustakawan makin dibutuhkan dalam pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, dan keterlibatannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dukungan pemerintah terhadap berbagai jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah mensyaratkan pula untuk dikelola oleh pustakawan profesional. Begitu pula berbagai organisasi non-pemerintah, seperti perusahaan, lembaga riset, dan lembaga masyarakat menyadari kebutuhan adanya pengelola informasi yang profesional, yang dalam UU tentang perpustakaan dikelompokkan sebagai perpustakaan khusus.
Kesadaran atas kebutuhan pustakawan profesional ini menuntut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) untuk berperan aktif mengembangkan profesi pustakawan di Indonesia. Negara melalui UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjamin dan mendorong pustakawan aktif dalam organisasi profesi. Hal ini dapat dilihat pada pasal 34. Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan organisasi pustakawan sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas pustakawan di Indonesia dengan tetap menjaga independensi organisasi pustakawan.
Keberadaan IPI menjadi semakin strategis seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Berbagai permasalahan sosial muncul seiring dengan mudahnya informasi beredar di masyarakat. Untuk itu, pustakawan menjadi profesi strategis dalam upaya membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dengan baik untuk kemajuan pengetahuan dan menjawab permasalahan yang muncul. IPI menjadi wahana bagi pustakawan agar terlibat aktif merespon permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan di Indonesia dan berperan aktif di ranah kepustakawanan internasional.