Layanan Keanggotaan IPI DIY
1. Persyaratan Anggota IPI DIY
a. Meliputi Pustakawan PNS dan non PNS yang memiliki SK Pustakawan dari Lembaga Induknya
b. Petugas yang bekerja di Perpustakaan (semua jenis Perpustakaan)
c. Pemerhati Perpustakaan (guru, dosen, pengusaha, mahasiswa, dll)
(a,b,c bertugas di Instansi berdomisili DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
d. Pustakawan di luar DIY bisa menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) syarat ketentuan berlaku*
2. Prosedur
a. Anggota IPI DIY: Mendaftar menjadi anggota dengan mengisi formulir, dan membayar iuran anggota tiap bulan (bisa dibayarkan tiap tahun)
b. Anggota Luar Biasa IPI DIY: Mendaftar menjadi anggota dengan mengisi formulir dan membayar iuran anggota
3. Jangka Waktu
Jangka Waktu keanggotaan setiap 1 tahun diperpanjang
4. Biaya
a. Anggota IPI DIY: Membayar iuran anggota sebesar Rp60.000 (per 1 tahun)
b. Anggota ALB IPI DIY: Membayar iuran anggota sebesar Rp60.000 (per 1 tahun)
5. Produk layanan
PD IPI DIY memiliki berbagai produk kegiatan layanan diantaranya:
a. Layanan konsultasi pendampingan Akreditasi Perpustakaan
b. Layanan konsultasi Pustakawan
c. Layanan konsultasi Perpustakaan
d. Layanan berupa kegiatan Seminar, Webinar, Talkshow, Bedah Buku, Call for Paper, Bimtek (baik berbayar maupun yang gratis)
e. Layanan kunjungan ke perpustakaan antar daerah atau propinsi
6. Saran dan kritik
Saran dan kritik dapat disampaikan melalui Official WA PD IPI DIY +62 831-2597-0677