Etika Pustakawan

         Kode etik pustakawan merupakan ketentuan yang mengatur profesi pustakawan dalam melaksanakan tugas profesinya. Tujuannya untuk membina karakter, mengawi tingkah laku, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota profesi dan pemustaka, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat citra pustakawan. 

Kode Etik Pustakawan disebut ASTA ETIKA PUSTAKAWAN INDONESIA, terdiri dari: 

1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka. 
2. Mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya 
3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi 
4. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional 
5. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas
6. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi
7. Mengakui dan menghormati hak milik atas kekayaan intelektual 
8. Menjalin kerjasama dg teman sejawat dan  saling menghargai 

× Hubungi kami