Tugas Ikatan Pustakawan Indonesia
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dalam Anggaran Dasarnya bertujuan untuk:
a. Meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia;
b. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi;
c. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara;
d. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota.
Untuk mencapai tujuan tersebut, lebih lanjut dalam Anggaran Dasar, IPI melakukan berbagai kegiatan, seperti:
a. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya di bidang perpustakaan dan informasi.
b. Mengusahakan keikutsertaan IPI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan dan informasi;
c. Menerbitkan bahan perpustakaan dan/atau mempublikasikan bahan perpustakaan bidang perpustakaan dan informasi;
d. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/atau kelembagaan perpustakaan dan informasi.
e. Keikutsertaan kegiatan kepustakawanan regional dan internasional.