Rencana Kerja
Program Prioritas Ikatan Pustakawan Indonesia selama tahun 2018 – 2021:
a. Meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia;
b. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi;
c. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara;
d. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya di bidang perpustakaan dan informasi;
e. Mengusahakan keikutsertaan IPI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan dan informasi;
f. Menerbitkan bahan perpustakaan dan/atau mempublikasikan bahan perpustakaan bidang perpustakaan dan informasi;
g. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/atau kelembagaan perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan program prioritas tersebut, maka yang menjadi prioritas sasaran terdiri dari:
1. Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
a. Adanya regulasi berkaitan dengan dukungan pemerintah terhadap IPI dan organisasi kepustakawanan, sebagai implementasi UU tentang Perpustakaan, baik dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI di tingkat Pusat, dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota pada tingkat Daerah.
b. Sistem pembinaan organisasi berjalan dengan baik, seperti penyelenggaraan Kongres, Rapat Kerja, dan regenerasi kepengurusan di setiap jenjang IPI.
c. Sistem keanggotaan dan iuran anggota berjalan dengan baik serta meningkat jumlah anggota dengan memanfaatkan teknologi informasi.
d. Sistem advokasi lapangan terhadap penerapan kode etik dan perlindungan profesi terhadap anggota dan pustakawan berjalan dengan baik.
2. Diseminasi Informasi organisasi
a. Pemanfaatan situs (website) dalam penyebaran informasi berkaitan dengan organisasi kepustakawanan, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun negara asing dalam bentuk bahasa Inggris untuk informasi statis berkaitan dengan organisasi IPI.
b. Penyelenggaraan terbitan berkala, seperti buletin, newsletter dalam bentuk elektronik kepada para anggota dan bentuk tercetak untuk mitra IPI.
c. Pengembangan komunikasi dengan pemangku kebijakan, pihak terkait dan pemustaka melalui media sosial dan kunjungan.
d. Penyelenggaraan penerbitan IPI dalam pengembangan kepustakawanan di Indonesia,
e. Penyelenggaraan Jurnal IPI sebagai wahana komunikasi ilmiah bagi pustakawan, akademisi, dan pemerhati di bidang perpustakaan.
f. Penyelenggaraan kehumasan organisasi.
3. Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan
a. Penyelenggaraan Seminar ilmiah, lokakarya dan sejenisnya;
b. Penyelenggaraan pendidikan kompetensi kepustakawanan;
4. Pengembangan Sertifikasi dan Akreditasi
a. Pengembangan sistem sertifikasi dan akreditasi kompetensi kepustakawanan (pustakawan dan lembaga perpustakaan);
b. Perintisan dan penyelenggaraan lembaga sertifikasi profesi kepustakawanan;
c. Evaluasi dan pemantapan kode etik pustakawan dan perpustakaan;
d. Kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan profesi, sistem sertifikasi dan pendidikan kompetensi pustakawan.
5. Pengabdian kepada Masyarakat
a. Pengabdian kepada masyarakat di bidang kepustakawanan (perpustakaan dan pustakawan) dan/atau bidang lain yang relevan;
b. Pengembangan, pendampingan, dan pembinaan perpustakaan atau taman bacaan pada lokasi strategis dan/atau terisolir;
c. Pendampingan dan pembinaan perpustakaan masyarakat atau taman bacaan pada lokasi strategis dan/atau terisolir;
d. Turut serta menyebarluaskan UU dan peraturan peraturan yang berkaitan dengan pustakawan
6. Penguatan Literasi Informasi
a. Promosi budaya gemar membaca, kunjung perpustakaan, dan pengembangan program literasi informasi;
b. Penyelenggaraan pameran, pentas dan penyuluhan kepustakawanan;
c. Kegiatan lain yang terkait dengan pengabdian masyarakat, pembudayaan gemar membaca dan pengembangan literasi informasi.
d. Menunjang program perpusnas dalam meningkatkan budaya baca.
e. Berperan aktif dalam program penilaian perpustakaan di daerah dan lomba-lomba tingkat nasional;
7. Pengembangan Kepustakawanan
a. Kegiatan penelitian, pengkajian dan evaluasi kebijakan dan kondisi kepustakawanan melalui kerja sama dengan instansi seperti perguruan tinggi, Lembaga penelitian, dan mitra strategis lainnya; (ke komisi kerjasama)
b. Pengembangan kegiatan yang terkait dengan peningkatan jatidiri kepustakawanan (perpustakaan dan pustakawan);
c. Penyelenggaraan lomba kreatifitas perpustakaan dan pustakawan;
d. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi profesi kepustakawanan ditingkat nasional, regional maupun internasional;
e. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi lain atau pihak pemerhati perpustakaan dan kepustakawanan;Kegiatan lain yang terkait dengan peningkatan kerjasama/kemitraan dan citra profesi.
f. Melibatkan PP-IPI dalam kegiatan sertifikasi uji kompetensi.
8. Kerja sama dan Usaha Dana
a. Usaha dan pelembagaan sumber-sumber pendanaan organisasi;
b. Kegiatan lain yang terkait dengan pengusahaan sumber pendanaan organisasi.
c. Menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai mitra strategis dalam pengembangan kepustakawanan di Indonesia dan internasional.
d. Mengembangkan hal-hal yang terkait organisasi profesi, pustkawan yang bersumber dari APBN/APBD.
9. Penguatan Citra Organisasi
a. Pembinaan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi profesi kepustakawanan ditingkat nasional, regional dan internasional;
b. Melakukan kerjasama dengan mitra strategis dalam pengembangan kepustakawanan;
c. Melakukan kegiatan kepustakawanan yang melibatkan organisasi yang terkait kepustakawanan diluar negeri;
d. Menyelenggarakan sosialisasi dibidang perpustakaan dan kepustakawanan ke daerah/Kota;
e. Menjaring anggota IPI sesuai dengan AD/ART;
f. Menyelenggarakan kehumasan organisasi.